Redaksisergap.id

Ada Apa Dengan Kejati Riau???....... Kalau Kejati Riau Tidak Proses Laporan, Bara Api Akan Ke Kejagung, Periksa BWSS !!!...

Redaksisergap.id

Pekanbaru,|| Temuan LSM Bara Api Riau, seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau, guna menemukan bukti-bukti kuat akan dugaan korupsi pada pekerjaan Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar Riau. Namun diketahui, hingga saat ini Laporan yang merupakan hasil Investigasi itu masih jalan ditempat. 28/02/2024.

Perlu diketahui oleh Masyarakat luas, bahwa Balai Wilayah Sungai Sumatra III, atau di singkat dengan BWSS III merupakan satuan kerja dibawah Ditjen Sumber Daya Air (Ditjen SDA) yang berkantor di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru. Satuan kerja setingkat Balai ini memiliki ruang lingkup kerja meliputi pemeliharaan dan proyek pembangunan di wilayah sungai-sungai di Provinsi Riau.

Diperkirakan, BWSS III Riau memiliki anggaran belanja setiap tahunnya berkisar ratusan miliar atau bahkan bisa menembus angka triliun rupiah per tahun. Sayangnya, hampir semua kegiatan yang telah menelan anggaran yang fantastis itu belum memberikan nilai tambah yang signifikan kepada Negara atau keberlanjutan kehidupan masyarakat di daerah.

Dari waktu ke waktu, atas pantauan sejumlah awak media ini pada berita berbagai media online, sejumlah LSM terus mengkritik kinerja BWSS III ini, termasuk kali ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Riau. Kabarnya LSM ini dalam waktu dekat akan beraksi di Kejati Riau karena disebut laporannya tidak ditindaklanjuti.

“Kami sangat kecewa. Hingga hari ini tidak ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari Kejati Riau sampai dimana penanganan dugaan kasus korupi dalam proyek Revitalisasi Danau Bakuok Kampar yang dikerjakan oleh BWS III Riau dengan anggaran bersumber dari APBN Tahun 2021 sebesar Rp Rp. 23,601,688,375,”kata Sekretaris DPD Bara Api Riau, Afifuddin, S.H, kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Konon……… laporan pihaknya sudah lama diserahkan kepada Kejati Riau. Dia merinci, bahwa laporan tersebut sudah melalui proses investigasi dari LSM Bara Api, dengan “mencium” aroma kerugian keuangan Negara mencapai 5 Miliar Rupiah.

Dijelaskan Afifuddin, LSM Bara Api tidak akan berhenti sebelum Kejati Riau membuka dugaan kasus korupsi itu dan menetapkan tersangkanya, guna memberi efek jerah kepada para oknum koruptor di lingkungan BWSS III.

” Kinerja (Balai Wilayah Sumatera III) BWS 3 di kementrian PUPR Riau, Kami menganggap sangat buruk dan jangan ada oknum yang coba- coba bermain atau membackup kasus ini, karna temuan DPP LSM BARA-API merupakan hasil investigasi langsung dan bukan mengada- ngada,” tambahnya.

Selain ingin memberi efek jerah, dan menyelamatkan uang Negara, LSM Bara Api mengaku kecewa dengan sikap kepala BWSS III, Ir Sahril Sp.,PSd dan PPK BWS III Marnowo sebagai Pelaksanaan revitalisasi Danau Bakuok yang tidak mau transparan tentang kegiatan-kegiatan di BWSS III.

“Jika Kejati Riau juga tidak bergeming, maka dipastikan LSM Bara Api akan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Siapapun Backing diblakang BWSS III, kita akan lihat nantinya. Namun, kami masih tetap menghormati Kejati Riau, dengan mencoba mendorong proses hukum terhadap laporan kami, terkait proyek Revitalisasi BWSS III di Danau Bekuok Kampar, ” Pungkasnya.
(HAF/***)