Redaksisergap.id,
Jambi, ||
Ketidakadilan dalam penegakan hukum diindonesia merupakan salah satu permasalahan yang sudah sejak lama ada dan semakin merajalela setiap tahunnya. kurangnya transparasi,moralitas,dan juga integritas para aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor ter besar penyebab masalah ini.
banyak kasus pidana yang terjadi dikalangan masyarakat miskin dimana vonis yang diberikan sering tidak sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan,apalagi mempertimbangkan adanya perbedaan dipenegakan pidana yang dilakukan,apalagi mempertimbangkan adanya perbedaan dipenegakan pidana pada masyarakat atas yang berujung berbelit-belit.
Hukum diindonesia saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang carut marut. hal ini selaras dengan pendapat para ahli hukum yang mendeskripsikan hukum diindonesia seperti pisau, tumpul keatas dan tajam kebawah. contoh dari deksripsi tersebut adalah tindak pidana yang diberikan pada maling sendal jepit hingga maling uang rakyat.
Perkembangan penerapan hukum dimasyarakat pada masa kini tidak segampang menerapkan hukum pada masa dulu.
Hukum seolah-olah hanya berlaku bagi masyarakat kecil dan tidak mempan bagi masyarakat atas atau orang-orang yang memiliki kekuasaan. Aparat penegak hukum sering kali tidak dapat menegakkan hukum bagi orang-orang yang bersalah.
kesimpulan yang saya dapatkan pada kasus ini adalah saat ini krisis hukum berupa ketimpangan dan ketidakadilan dalam menegakan hukum dikalangan masyarakat miskin atau kecil masih sering terjadi sekarang, hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum kita saat ini, terjadinya penegakan hukum yang kaku,tidak transparan serta cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang disebabkan karena para aparat penegak hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum dan formalitas saja.
(Pemimpin Redaksisergap.id)