Redaksisergap.id
Sungai Penuh,|| Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, keduanya tidak hadir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membenarkan ketidakhadiran keduanya dengan alasan terlibat dalam kegiatan kampanye yang tidak bisa ditunda.
“Iya, memang benar , Ahmadi Zubir dan Ferry Satria mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Mereka beralasan karena sedang ada kegiatan kampanye,calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh,” ungkap Yogi Purnomo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Konon…….Ferry Satria,juga dipanggil sebagai saksi di persidangan, terkait posisinya saat menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo di kota Sungai Penuh.
Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam orang saksi, namun hanya empat orang yang hadir. Keempat saksi tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pengurus KONI, dan ajudan Wakil Walikota Sungai Penuh.
Saksi yang hadir di persidangan antara lain Hanita Anggun Patria (Bendahara Dispora), Ike Kurniawan (Wakil Bendahara KONI), Rahmat Miget (Ajudan Alvia Santoni), dan Firdanil Nafitra (Kasubag Dispora Kota Sungai Penuh).
Konon……..kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KONI, Khairi; Sekretaris, Benny Zekmana; Bendahara, Triko; dan General Manager Hotel Golden Harvest, Khusaeri Seger, ini terus menyita perhatian publik. Sidang ini menghadirkan berbagai tokoh penting, termasuk anggota DPRD, eks anggota DPRD, ASN, ketua cabor, dan pengusaha.
Sidang lanjutan ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena ketidakhadiran Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, yang dianggap penting dalam memberikan keterangan dan kesaksian sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah KONI. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan secara maraton.(Red/***)