Redaksisergap.id

9 Tersangka Perusakan Kotak Suara Sungai Penuh Ditahan di Polda Jambi.

Sembilan tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh dititipkan ke Polda Jambi.

Redaksi sergap id

Sungai Penuh,||Sembilan tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh dititipkan ke Polda Jambi.

Mereka akan ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polda Jambi selama proses penyidikan.
“Jadi malam ini kami baru tiba (di Polda Jambi) dari Kota Sungai Penuh untuk membawa empat tersangka perusakan secara bersama-sama TPS di Kota Sungai Penuh untuk dititipkan di Polda Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa (3/12/2024) malam,kepada sejumlah awak media..

Konon …..Andri mengatakan lima tersangka sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan di Polda Jambi pada Senin (2/12). Total kesembilan tersangka itu ditahan setelah menjadi buronan dan menyerahkan diri.

“Para tersangka ini melarikan diri ada yang lari ke Riau dan Sumbar dan akhirnya menyerahkan diri,” ujarnya.

“Sesuai dengan laporan 5 KPPS baik pembakaran dan perusakan terlapor ada 10, tapi SPK ada 9 sesuai dengan alat bukti. Jadi, 9 sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jambi,” sambungnya dengan nada serius.

Memang……Andri menyebut saat ini tengah mendalami keterangan para tersangka, termasuk dalang di baliknya. Motif perusakan salah satunya agar terjadi pemungutan suara ulang. Sementara itu, hasil pengembangan ada satu tersangka tambahan usai pemeriksaan sembilan tersangka.

“Tersangka baru inisial HG saat ini masih dalam pengejaran,” sebutnya.

Para tersangka itu akan disangkakan Pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Daftar Tersangka

1. Hengky Hermawan – Tersangka pembakaran kotak suara TPS 01 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.

2. Edi King – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru

3. Iwan Purnadi – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

4. Ronaldo – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

5. Alwan Ifandri – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

6. Yohanda – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru.

7. Eka Gunawan – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru.

8. Didi Kurniawan – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Dujung Sakti.

9. Joni Holiman – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Permai Indah.
(Rusdi/***)