Redaksisergap.id

Kerugian Sementara SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Capai Rp130 Miliar.

Foto : Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima hasil audit sementara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

Redaksisergap.id

Pekanbaru,|| Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima hasil audit sementara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Kerugian mencapai Rp130 miliar.

Konon……Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kepada redaksisergap.id pada tahun 2020 hingga 2021 jumlah anggaran perjalanan dinas yang dicairkan sebesar Rp206 miliar. Rincian pada 2020 sebesar Rp92 miliar dan 2021 sebesar Rp114 miliar.

“Perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau Rp130 miliar,” ujar Nasriadi ketika ditemui redaksi sergap.id di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).

Audit kerugian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Jumlah kerugian nya diperkirakan bertambah karena proses audit masih berlangsung.

“Ini baru 90 persen (penghitungan kerugian). Akan terus berlanjut, bisa saja bertambah,” kata Nasriadi dengan nada “serius”

Memang …Nasriadi menjelaskan, jika audit telah selesai 100 persen, maka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“(Hasil audit kerugian negara) jadi dasar penyidik untuk melakukan gekar perkara,” tutur Nasriadi

Nasriadi menyebut, penyidik dan BPKP turun ke sejumlah lokasi untuk melakukan verifikasi aset yang dibeli dengan anggaran SPPD fiktif.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada BPKP Perwakilan Riau Syahrul Hidayat Siregar menjelaskan, menerima permintaan audit penghitungan kerugian negara dari Polda Riau saat kasus dalam tahap penyidikan.

“Hasil sementara (kerugian negara) sekitar Rp130 miliar untuk dua tahun anggaran. Untuk penyelesaian laporan mudah-mudahan awal tahun depan,” ungkap Syahrul.

Ia menyebut, dalam proses audit ditemukan sejumlah kendala hingga audit belum selesai karena yang diterima dari Polda Riau baru dalam bentuk dokumen. Perlu dibandingkan dengan keterangan saksi.

“Untuk menyatakan dokumen itu benar, kami harus membandingkan dengan BAP saksi. Itu BAP belum selesai. Harus ada kesesuaian BAP dan dokumen,” papar Syahrul.

Syahrul merincikan, dokumen yang diterima dari Polda sekitar 11.000 dokumen perjalanan dinas. Terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

“Kami menghitung berapa anggaran perjalanan dinas yang keluar dari Setwan dan kemudian diperiksa berapa yang benar (ril). Sisanya fiktif sekitar Rp130 miliar,” papar Syahrul.

Diketahui, terkait penanganan kasus SPPD fiktif ini, Polda Riau telah menyita 11 unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Total aset senilai Rp2 miliar.

Polda juga menyita empat unit apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau. Nilai total dari keempat unit apartemen Rp2.144.000.000.

Homestay dan apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Polda Riau juga telah menyita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, menyita dokumen-dokumen terkait SPPD tahun 2020-2021 dan memblokir sejumlah rekening.*
(HAF/***)