Artikel oleh : Putri Patrisia
Redaksisergap.id
keseluruhan, rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 membawa dampak yang kompleks dan memerlukan pengkajian yang cukup dalam.
Meskipun kebijakan ini dapat memberikan manfaat berupa peningkatan pendapatan dan penghasilan negara yang signifikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat stabilitas ekonomi dan kerakyatan
Namun, dampak negatifnya terhadap daya jual da daya beli masayarakat serta daya saing pelaku usaha tidak dapat diabaikan dengan begitu saja.
Kebijakan ini harus diikuti dengan implementasi yang cukup berhati-hati untuk memastikan bahwa tujuan peningkatan pendapatan negara tercapai dengan baik dan Siknifikan , tanpa harus menyebabkan beban yang berlebihan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dan pelaku usaha, khususnya usaha bisnis kecil dan menengah.
(Putri Patrisia
Mahasiswa pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang)