Redaksisergap.id
Sungai Penuh,–
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang menghapus seluruh anggaran publikasi media pada tahun anggaran 2025 menuai gelombang kritikan yang cukup deras.
Penghapusan pos yang selama ini menjadi sarana informasi publik tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam transparansi lembaga legislatif di daerah.
Beberapa anggota DPRD berdalih,bahwa kebijakan itu dilakukan untuk efisiensi anggaran. Namun,… alasan tersebut dianggap tidak Etis/tidak rasional oleh publik. Pasalnya, publikasi merupakan saluran utama masyarakat untuk mengetahui kegiatan, capaian, dan fungsi pengawasan oleh wakil rakyat di parlemen. Tanpa dana publikasi, kinerja DPRD dikhawatirkan menjadi tertutup dan sulit untuk diawasi.
Sejumlah pihak bahkan menilai, jika efisiensi anggaran memang harus dilakukan, seharusnya dana reses dan dana Bintek termasuk dana kunjungan kerja anggota dewan yang dikurangi, bukan anggaran publikasi.
Di Kota Sungai Penuh, kegiatan reses anggota DPRD bahkan disebut nyaris tidak terdengar dilaksanakan. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Kerinci, di mana pelaksanaan reses dinilai hanya sebatas formalitas tanpa menyerap aspirasi masyarakat secara nyata.
Selain reses, publik juga menyoroti program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang justru lebih diprioritaskan. Karena,Pokir dianggap lebih menguntungkan karena membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Konon………kritik keras terhadap kebijakan penghapusan anggaran publikasi disampaikan langsung oleh Ketua DPD Provinsi Jambi,Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Dr (HC) Rusdi Purnama,SH. Beliau menilai keputusan DPRD tersebut sebagai langkah yang tidak baik, bahkan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penghapusan anggaran publikasi di DPRD. Ini jelas telah terjadi langkah mundur dalam hal transparansi dan menutup keterbukaan informasi publik,” ungkap Rusdi kepada redaksi sergap.id beberapa hari lalu.
Memang…….menurutnya, publikasi media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas dan kinerja lembaga legislatif. “Tanpa publikasi yang nyata, bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil kerja dan fungsi pengawasan DPRD? Ini sudah kelewatan,ini sama saja dengan menutup semua akses informasi publik,” ujarnya dengan nada resah.
Lebih jauh, Rusdi menilai kebijakan tersebut justru dapat memicu kecurigaan publik terhadap kinerja Anggota DPRD Kota sungai penuh.
“Kalau anggaran publikasi dihapus, bisa jadi masyarakat berpikir ada hal-hal yang sengaja ingin ditutup tutupi oleh DPRD.
Seharusnya DPRD menjadi contoh Tauladan bagi semu Komponen,apalagi dalam melakukan keterbukaan informasi dalam melaksanakan tugasnya, bukan malah mengaburkan informasi kepada publik ” ungkap Rusdi.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD agar segera meninjau ulang keputusan tersebut. “Kami minta agar anggaran publikasi dikembalikan Jika perlu, ditambah anggaranny.tekan Rusdi.
Media adalah mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam menyampaikan informasi serta mengedukasi masyarakat,” pungkas nya.
Dengan adanya persoalan ini, DPRD dituntut serius dalam membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, lembaga legislatif berpotensi kehilangan “Roh”/ kepercayaan masyarakat yang menjadi sumber legitimasi utama dalam demokrasi daerah.
(Hasril /Rahmat/***)






