Redaksisergap.id
Solok,|| Dari Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan ada nya dana yang tidak sesuai, yang di duga mark up dan juga ada yang di duga fiktif.
Konon……dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut seluruh anggota DPRD yang diduga terlibat dalam temuan ini diberi tenggang waktu sampai pada tgl 12 Juli 2023 yang wajib dikembalikan.
Informasi yang di himpun, dalam temuan BPK tersebut ada 34 nama anggota DPRD yang diperiksa BPK dengan nominal yang berbeda beda.
Selain itu, dalam temuan tersebut di duga banyak yang fiktif dan mark up hingga pihak kejaksaan Kabupaten Solok juga sudah memanggil sekitar 23 orang yang terdiri dari 20 anggota DPRD Kabupaten Solok termasuk 3 Tenaga Harian Lepas ( THL).
Pemangilan anggota DPRD Kabupaten Solok oleh Kasi Keperdataan dan Tata Usaha Negara ( Datun) tersebut diketahui guna mengklarifikasi tentang tindak lanjut hasil audit pemeriksaan BPK pada sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra turut juga memenuhi panggilan Kejaksaan tersebut.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Yondra Permana, dilansir dari media sergap.id mengatakan pemanggilan terhadap anggota DPRD berangkat dari temuan BPK 2023 dengan temuan awal senilai Rp3 miliar lebih dengan sisa temuan Rp1,8 miliar lebih yang direkomendasikan untuk dilakukan penagihan secara keperdataan terhadap anggota DPRD Kabupaten Solok.
Menurutnya, dari 23 orang yang dipanggil dan hadir memenuhi undangan Kejaksaan tersebut merupakan anggota DPRD yang sama sekali belum menindaklanjuti hasil temuan BPK 2023 yang sebelumnya menyeret 34 nama anggota DPRD Kabupaten Solok.
” Delapan dari 23 orang yang hadir hari ini telah melunasi tunggakan, ” kata Yondra.
Memang……Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok berharap, dengan batas waktu yang tersisa 2 hari kedepan, sejak rekomendasi diterbitkan terhitung 60 hari yang mana jatuh tempo pada 12 Juli 2023 terkait temuan BPK tersebut segala tunggakan dapat dilakukan pelunasan.
Selanjutnya, dijelaskannya terkait kewenangan Datun menyelesaikan temuan BPK secara keperdataan
(AC/***)