Redaksisergap.id

ASN Soroti Proses Seleksi Pejabat Eselon II DKI Jakarta.

Foto : gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta

Redaksisergap.id

Jakarta,-
Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 7 Mei 2025 menuai sorotan.

Seorang ASN menuding proses seleksi diwarnai kecurangan yang melibatkan Pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial IM dan Sekda DKI Jakarta berinisial MM.

Menurut ASN berinisial SW dari Kedeputian Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, keduanya diduga berkolaborasi meloloskan 20 orang kader PDIP tanpa sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. “Sayang sekali Bapak Gubernur tidak menyadari hal itu, karena memang tidak tahu ada permainan di belakang,” kata SW kepada sejumlah awak media, Senin (11/8/2025).

Konon…..SW mengaku mendapatkan informasi tersebut dari empat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga kader PDIP, masing-masing berinisial IDM, PN, PS, dan MS. Ia menuturkan, IM diduga bertindak atas arahan kekasihnya berinisial DDY, yang mengatur proyek bersama operatornya berinisial HMT.

Selain itu, IM disebut sering memanggil kepala dinas, direktur utama BUMD, hingga kontraktor ke ruang kerjanya untuk mengatur proyek. Kegiatan tersebut kerap melibatkan DDY, HMT, serta dua staf Gubernur DKI berinisial UDN dan WSN yang juga sering terlihat berada di ruang Sekda MM.

SW juga menuding IM dan DDY berkolaborasi dengan pimpinan KPK periode sekarang untuk menekan Sekda, kepala dinas, dan pimpinan BUMD DKI agar menuruti seluruh instruksi mereka. “IM dengan backup dari pimpinan KPK sering memanggil dan memaksa mereka untuk mengatur proyek,” ujarnya.

Terkait rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV mendatang, SW memperingatkan Gubernur Pramono Anung agar lebih waspada. Ia menduga kelompok tersebut akan kembali berupaya menempatkan orang-orang dekatnya di jabatan strategis, seperti camat, lurah, dan dinas teknis.

“Mereka sudah pasang kuda-kuda untuk menaruh orang-orangnya di jajaran pejabat eselon III dan IV yang akan dilantik berikutnya. Pak Gubernur harus hati-hati agar tidak kecolongan lagi,” kata SW.

Pelantikan pejabat eselon II itu sendiri dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, antara lain Surat Kepala BKN, rekomendasi DPRD DKI Jakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 385 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan seleksi melibatkan BKN dan KASN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari IM maupun Sekda DKI Jakarta Marullah Matali terkait tuduhan tersebut.
(RS/Y/**)