Redaksisergap.id

Bangunan Liar,"Marak" Berdiri Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dikecamatan Medan Helvetia.

Foto : Bangunan yang tidak Memiliki izin Pemerintah kota Medan

Redaksisergap.id

Medan,-

Bangunan Liar yang diduga Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin banyak dan menjamur.
Hal ini dilakukan oleh pihak Pemilik dan Pengembang yang berada dikecamatan medan helvetia terutama diwilayah kelurahan helvetia tengah dijalan matahari raya kecamatan medan helvetia, kota medan (27/01/2026)

Konon ……. berdasarkan hasil Investigasi DPP Lsm Gempur dilapangan, ketika mencoba mendatangi bangunan tersebut dengan maksut mengkonfirmasi, pemilik bangunan yang memiliki 3 ruko berlantai 2 namun mereka/pemilik ruko tersebut tidak ada ditempat” ucap salah seorang pekerja,ketika ditanya Redaksisergap.id belum lama ini.

Memang……,pada saat dikonfirmasi dengan pihak kelurahan helvetia tengah “trantib” kami telah mendatangi dan menyurati pihak pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG “tegasnya,kepada redaksisergap.id dengan nada serius.

Hal ini terjadi pada hari Senin 22 desember 2025 lalu, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota medan sudah mendatangi bangunan 3 ruko lantai 2 dan hanya dilakukan pengetokan, bangunan tersebut sampai saat ini masih terus dikerjakan (berjalan dengan lancar) tanpa ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya “Ada Apa dibalik Proyek bangunan ini….???”

Padahal menurut PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2), pemilikbangunan yang tidak memiliki izin PBG prosedurnya dikenakan Administratif pemberhentian sementara atau dikenakan sanksi hukuman berupa perintah pembongkaran bangunan.

Dengan itu, kami dari tim investigasi Dpp Lsm Gempur meminta kepada DPRD kota medan Komisi IV melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), memanggil pihak kelurahan, kecamatan, Perkim dan Satpol PP kota medan karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan.

Konon……….Puluhan Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum-oknum pemangku pejabat yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kami meminta kepada DPRD kota medan untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya agar dapat memberi efek jera dan sekaligus menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan.
(Hendra S/***)