Redaksisergap.id

Diduga,Bangunan Rumah Digunakan Secara Ilegal, Ketua DPP PWRCPK Pusat H Jaja Suparja Ramli,SH, M Hum Me Minta, Bangunan Segera Dibongkar.

Redaksisergap.id

Kerinci.
Mendirikan bangunan di atas tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Seperti halnya Syafriadi/Pak Jeli
,yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, dan tanpa izin dari orang yang berhak atas tanah tersebut.

Selain itu, pendirian bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan juga tidak memiliki Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional /Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) H Jaja Suparja Ramli,S.IP, SH,M Hum , dalam keteranganya melalui telepon seluler.

Menurut Jaja, sebenarnya, kliennyal adalah pemilik sah bidang tanah tersebut.

“Lokasinya saat ini berada di RT 2 Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci” paparnya.

Konon ……Luas tanah tersebut, lanjutnya,berada diukuran kurang lebih 16 kali 50 Meter persegi

Selain itu, lanjut Jaja, kliennya telah menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak berpuluh puluh tahun lamanya,atau dengan kata lain sejak kakek buyutnya.

Mengacu pada Peraturan dan Undang undang yang berlaku, maka untuk penegakan hukum dan untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah besar terhadap kliennya, Solmi Putra atau Lesmalita,Kami sebagai kuasa hukum diluar dan didalam pengadilan mengajukan permohonan pada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Pemerintahan Kabupaten Kerinci.

“Agar bangunan yang beralamat di desa Koto Kapeh RT 2 tersebut bisa segera ditertibkan atau dibongkar, karena bangunan tersebut liar dan ilegal, hal ini juga telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Kerinci ,” tegasnya.
(Team PWRCPK).