Redaksisergap.id
Pekanbaru,|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Roro, Rupat, pada Rabu (15/1/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial Z, kedapatan membawa 4,92 kilogram sabu dengan menggunakan sepeda motor.
“Konon…….Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan berencana membawanya ke Dumai,” ujar Putu Yudha, Selasa (21/1/2025).
Memang……….Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Z telah menjalankan aktivitas ini selama enam bulan dan berperan sebagai pemesan, kurir, serta penjual sabu.
“Z ini bukan hanya kurir, tapi juga bandar. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ia mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat,”tambahnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (HAF/***)