Redaksisergap.id

DPRD Kerinci ,Diminta Segera "Tindak"PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) Yang Sudah berhentikan 1100 Karyawan, Tanpa Pesangon.

Foto gedung perusahaan PT Kerinci Merangin Hidro

Redaksi sergap.id

Kerinci,

Siapa yang tidak Kenal dengan Perusahaan Bonafit Milik keluarga H.M Yusuf Kala yang terletak didaerah Muara hemat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dibalik kemegahan Perusahaan tersebut,tersimpan Perilaku perilaku oknum perusahaan yang tidak bersahabat dan bersahaja kepada sebahagian besar karyawan yang telah mengabdi dan membesarkan perusahaan itu.

Konon….. berdasarkan keputusan Gubernur Jambi
no.935/ kep gub/disnakertran/3.3/2024 yaitu penetapan upah UMR pasal mengatur : 1.pengawasan
2.sanksi Administrasi ,hingga pembekuan/ cabut izin Usahanya,bila terbukti Perusahaan KMH
melangar ketentuan,maka pt.cv. yang mereka miliki terindikasi dapat dipidana.

Memang …..Dalam hal ini Perlu adanya ketegasan dari Disnaskertran.dan koperasi kabupaten Kerinci,untuk mengevaluasi keberada perusahaan tersebut.

Menurut Sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan di media ini,Kabid yang membidangi khusus ketenaga kerjaan Kerinci,Menyampaikan dan
menyatakan hasil laporan PT Kerinci Merangin Hidro( KMH),mereka sudah merealisasikan,Gaji,Rewood.
THR,.dan pesangon
kepada seluruh karyawan tetap maupun yang kontrak.

Konon. …….. Disnakertran dan Koperasi Kerinci melalui kabid Tenaga kerja akan melakukan audit cross cek langsung ke pkwt ex auot serssing apa betul PT KMH sudah Merealisasi gaji,sesuai dengan UMR,Pesangon,Rewood.THR, dsudah dibayarkan PT KMH sesuai dengan laporan ke disnakertrans dan koperasi kab kerinci beberapa waktu lalu.

Menurut bidang tenaga kerja,saat ini terjadi pemberian upah/gaji yang tidak sesuai dengan UMR ,dan UMP Jambi,khususnya masalah Pesangon Ribuan para pekerja yang di berhentikan secara sepihak oleh PT KMH.

Menurut Sumber,
Pesangon yang diberikan,bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun/dirumahkan oleh pihak Perusahaan yang berjumlah 1100 Orang tersebut,masih menjadi tanda tanya besar,benarkah pesangon /upah karyawan sudah dibayarkan secara tunai???…….oleh pihak perusahaan???……..

Ini Jelas Jelas sudah Melanggar ketentuan Hukum.
PT.Kerinci Merangin Hidro ( KMH), khususnya bagi out sorsing,karyawan.karyawati yang tadinya sudah terikat Kontrak pada PKWT(perjanjian kontrak waktu tertentu.).

Ditempat Terpisah ,
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus( PWRCPK) Provinsi Jambi,DR.(HC).Rusdi Purnama,SH.
Kita minta,Kepada Unsur Pimpinan DPRD Kerinci,terutama Komisi 2 DPRD Kerinci untuk secepatnya,
melakukan Sidak dan terjun langsung ke PT .KMH.

Jika memang terbukti mereka(PT KMH) tidak mengindahkan aturan yang telah disepakati dan upah pesangon bagi mereka yang di berhentikan secara sepihak tidak dibayarkan kepada yang bersangkutan,maka kita minta,Gubernur, DPRD Kerinci segera Mencabut Izin dari Perusahaan tersebut dan membekukan operasional perusahaan tersebut.

Hingga tidak ada lagi masyarakat atau pekerja/karyawan yang merasa dirugikan,hal ini sesuai dengan
PP no.35 th 2021 dan
perda no.2 th 2024
dan kep gubernur no 935 penetepan upah Minimum dan upah regional.

Mari kita nantikan kelanjutan berita ini di edisi mendatang ……

(Tiem/***)