Redaksisergap.id

Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Diknas Purwakarta Kembali Mencuat.

Foto : Ilustrasi

Redaksisergap.id

Purwakarta ,-

Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.

Sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di daerah tersebut diduga menyalahgunakan dana BOS dengan total anggaran mencapai Rp2,2 miliar.

Konon……menurut data yang berhasil dihimpun, temuan ini diungkap oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta setelah melakukan verifikasi awal atas penggunaan dana tersebut di berbagai satuan pendidikan.

Memang………ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS tersebut kemudian menjadi rujukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara marathon dan berkelanjutan.

Kasus ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah yang menguap dalam ketidakjelasan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan tata kelola keuangan daerah.

Dana BOS tersebut,sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara merata dan bermutu.

Penyalahgunaan dana ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak-anak bangsa.

Inspektorat daerah sebagai lembaga pengawasan internal memiliki peran strategis dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan sekolah.

Proses verifikasi yang dilakukan menjadi langkah awal penting untuk membongkar praktik-praktik yang tidak transparan di lingkungan pendidikan.

Namun,…..langkah ini tidak boleh berhenti di meja Inspektorat atau BPK saja.

Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana dana sebesar Rp2,2 miliar itu digunakan dan sekolah mana saja yang terlibat, kegiatan apa yang dibiayai, dan di mana saja letak ketidakwajaran pengeluarannya.

Apakah dana digunakan untuk pengadaan fiktif, mark-up biaya, atau proyek siluman yang tidak pernah terealisasi?

Jika benar terjadi penyelewengan, maka perlu ada tindakan serius dan hukuman yang setimpal.
Bagi Kepala sekolah, bendahara, atau pihak terkait lainnya harus dimintai pertanggungjawaban serius, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak cukup hanya dengan pengembalian dana atau teguran administratif, karena hal ini akan menciptakan preseden buruk dan membuka celah terulangnya kasus serupa.

Selain itu, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, harus segera membenahi sistem pelaporan dan pengawasan dana BOS,secara transparan dan akuntabel.
(M.Ali/**)