Redaksisergap.id
Kerinci, ||
Akhirnya Gugatan Darmadi-Darifus, Deri-Aswanto dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan resmi ditolak MK di sidang sengketa PHPK pada, Rabu (5/2/2025), Monadi-Murison dipastikan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 untuk Bupati Kerinci yang bakal dilantik 20 Februari 2025 di Istana Negara RI.
Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang dilayangkan oleh Darmadi – Darifus, Tayani Kasim – Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyadi – Aswanto dinyatakan secara Dismisal gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Konon …… majelis Hakim mahkamah konstitusi menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak untuk dilanjutkan pada tahapan pembuktian.
Memang………Keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison dengan perolehan suara nomor urut 3, Monadi-Murison berjumlah 72.130 ini akan segera ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Sementara itu, Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat kerinci dan sekitarnya,paska keputusan Mahkamah Konstitusi.
Monadi mengatakan kepada sejumlah awak media keputusan MK adalah keputusan yang adil dan Final, sebagai hadiah terindah bagi masyarakat Kerinci ditahun 2025 ini.
“Ya,…… kita mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya, Alhamdulillah atas putusan yang seadil-adilnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk kerjasama dari berbagai pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang sampai saat ini tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada,” Ucap Monadi Bupati Kerinci terpilih.(Red/***)