Redaksisergap.id
Padang,|| Kejaksaani tinggi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, Selasa (19/3/2024) siang.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Hadiman.
Beberapa waktu lalu, Tim Audit Internal Kejati Sumbar mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Konon……Hadiman mengatakan kepada sejumlah awak media, penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.
Ia pun mengatakan, Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat dan dipenjarakan” katanya.
(AC/***)