Redaksisergap.id
Pekanbaru,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Fokus pengusutan saat ini mengarah pada jaminan pelaksanaan kegiatan. “Itu (pengusutan, red) masih sprintug (surat perintah tugas, red),” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Herlina Samosir, Senin (11/8/2025).
Konon……..berdasarkan penelusuran, proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Selat Akar pada ruas Jalan Tanjung Padang–Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Aneh memang……Proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp36,7 miliar, sementara biaya pengawasan pembangunannya mencapai Rp661 juta.
Hingga masa kontrak berakhir, proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Cakti Karya Utama tersebut belum juga rampung dan menyisakan sejumlah pekerjaan yang terbengkalai.
Saat ditanya apakah pengusutan dilakukan terkait mangkraknya proyek atau hal lain, Herlina menjawab singkat, “Terkait jaminan pelaksanaan,” tegasnya.
Mengingat proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulpaket), Herlina belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa proses pengusutan tetap berjalan.
(HAF/**)