Redaksisergap.id

Mafia Tanah Di Kota Pekanbaru Berkeliaran, Pelakunya Diduga Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru ‘Salah Satu Kadis’ Inisial IAH.

Foto : Darmiwati dan Kuasa Hukumnya.

Redaksisergap.id

Pekanbaru,|| Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga Seorang Kadis (IAH) merampas tanah seorang janda yang diduga menggunakan dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi lahan sengketa.

Darmiwati mengklaim oknum IAH yang diduga mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jl.Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan saat ini sengketa itu sampai ke pengadilan.

Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik Dirinya. Padahal dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah.

Adapun bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berupa sebuah rumah dan kandang ayam beras serta kandang kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa tanah tersebut milik Darmiwati.

Tanpa pikir panjang pihak yang juga mengklaim tanah tersebut dengan seenaknya saja menghancurkan kandang ayam dan kambing tersebut yang mana material seng dan kayunya dipergunakan kembali untuk memagar tanah yang di klaimnya tersebut.

Tak hanya sampai disitu, konon ………pada hari Jum’at 8 Maret 2024,sekira pukul 14.00 WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui kuasa hukum PR (inisial) dengan Darmiwati dan Ridha Yahya yang juga diserobot tanahnya.

Dalam pantauan awak media mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga rumah yang ditinggali beserta tanah milik Darmiwati yang berada tepat didepan tanah yang disengketakan tersebut.

Terlihat juga pihak oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya.

Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yaitu atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (terkena sebagian)

Sumber juga menambahkan bahwa,” Kami akan memperjuangkan Hak dari klien Kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.

” Negara kita Negara Hukum semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena klien kita punya bukti surat sertifikat hak milik,” tegasnya

Sementara IAH sampai gugatan kita didaftarkan di pengadilan sampai di tahap mediasi pun serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya, tutup Refi kepada sejumlah awak media.
(HAF/***)