Redaksisergap.id

Mantan Kepala BPN dan PPAT Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar Akibat Penerbitan Sertifikat Tanah Kemenag.

Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, serta seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Redaksisergap.id

Bandar Lampung,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, serta seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Penahanan keduanya pada 25 Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sertifikat tanah. Melibatkan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Konon…..menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, berdasarkan perhitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- atau sekitar 54 miliar. Akibat perbuatan kedua tersangka ini.

“Kerugian negara ini berasal dari penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan milik Kemenag. Yang seharusnya tetap tercatat sebagai aset negara,” kata Armen Wijaya dalam konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tanah Kemenag yang ternyata telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Lahan seluas 11,7 hektare ini sebelumnya tercatat sebagai aset negara, namun setelah penyelidikan, ada manipulasi data yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Lukman dan Theresia. Modus para tersangka cukup rapi.

Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan, memerintahkan staf untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut. Meskipun bukti kepemilikan yang diajukan dinyatakan palsu. Theresia, sebagai PPAT, mengetahui bahwa data pihak pengaju tidak valid. Namun justru mendukung proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Memang…….theresia tidak hanya membiarkan proses tersebut, tetapi malah ikut serta dalam menerbitkan SHM. Meskipun tanah tersebut masih tercatat sebagai aset milik Kemenag,” tambah Armen Wijaya.

Kemungkinan ada Tersangka Lain Penyidik Kejati Lampung juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait masih terus berjalan.

“Kami masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkap Armen.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung
(YF/**)