Redaksisergap.id

Masyarakat Meminta, DPRD & Pemkab Kerinci segera Tindak Pangkalan & Agen Yang Menjual Gas 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Foto Gas Elpiji 3 Kg

Redaksisergap.id

Kerinci – Persoalan harga eceran elpiji 3 kg bersubsidi di Kabupaten Kerinci kembali mencuat & ramai diperbincangkan.

Sejak tahun 2021, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp20.000 per tabung untuk radius 180–240 km dari SPBE terdekat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 241/Kep.Gub/Setda-PRKM 2.3/2021 yang langsung ditandatangani Pj Gubernur yakni, Hari Nur Cahya Murni, Jumat 29 Agustus 2025.

Namun……. fakta di lapangan justru jauh berbeda (alias bertolak belakang). Harga elpiji 3 kg di tingkat eceran melambung sangat tinggi hingga mencapai Rp25.000–Rp30.000. Gas bersubsidi,yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru diperdagangkan bebas di depot air, toko sembako, supermarket, hingga toko kelontong, sehingga Subaidi negara sebesar Rp87 triliun yang diperuntukkan secara nasional,tidak tepat dengan sasaran.

🔹 Dugaan Pembiaran & Lemahnya Pengawasan

Berdasarkan Hasil investigasi Redaksi sergap.id & LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Provinsi Jambi menunjukkan bahwa pada masa jabatan Pj Sekda Asraf (2021) dan pejabat terkait, penetapan HET sudah merupakan produk hukum resmi Pemda Kerinci. Namun, pada pelaksanaannya di lapangan diduga kuat, dibiarkan merajalela tanpa pengawasan ketat dari OPD terkait, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan.

Konon …… Menurut pernyataan Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, bahkan beliau telah membenarkan temuan penyimpangan harga elpiji 3 kg tersebut. Aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui tiga kali hearing di DPRD dan aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 di halaman Kantor Bupati Kerinci, beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, selama lebih dari 4 tahun terakhir, tidak ada tindakan” tegas” dari Pemkab Kerinci untuk menertibkan distribusi elpiji bersubsidi agar sesuai HET resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini sudah jelas jelas melanggar ketentuan, seperti yang tertuang didalam :

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Mengatur distribusi BBM dan LPG bersubsidi sebagai kewenangan pemerintah.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melarang pelaku usaha menjual barang bersubsidi melebihi harga yang ditetapkan,oleh pemerintah.

3. Keputusan Gubernur Jambi No. 241/Kep.Gub/Setda-PRKM 2.3/2021 – Menetapkan HET Rp20.000/tabung elpiji 3 kg di Kerinci.

4. Permendag No. 21/M-DAG/PER/5/2019 tentang Pengendalian Barang Bersubsidi – Mengharuskan distribusi LPG tepat sasaran.

5. Pasal 1365 KUH Perdata – Perbuatan melawan hukum jika pemerintah daerah membiarkan kerugian masyarakat akibat pembiaran distribusi.

Yurisprudensi Penguat

Putusan MA No. 324 K/Pid.Sus/2011 – Penyelewengan distribusi BBM/LPG bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi.

Putusan MA No. 1374 K/Pid.Sus/2014 – Penjualan LPG bersubsidi di atas harga resmi dikategorikan tindak pidana penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Masyarakat Kerinci menilai terjadi pembiaran oleh Pemkab Kerinci sejak 2021 hingga 2025. Agen, sub-agen, dan pangkalan sudah mendapat margin resmi (Rp1.200 untuk agen, Rp2.800 untuk sub-agen/pangkalan, total operasional Rp4.450). Namun di tingkat eceran, harga tetap melonjak liar hingga Rp30.000/tabung.

“Negara sudah menyalurkan subsidi gas untuk rakyat miskin, tapi di Kerinci justru jadi bisnis bebas. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan sosial negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan.

Produk hukum Pemda Kerinci (HET Rp20.000) sudah jelas dan resmi sejak 2021.

Selama 4 tahun lebih tidak ada tindakan penegakan dari OPD, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan.

Masyarakat miskin Kerinci dirugikan, subsidi negara Rp87 triliun tidak tepat sasaran.

Kasus ini bukan sekadar masalah distribusi, tetapi perbuatan melawan hukum dan kelalaian pemerintah daerah yang bisa masuk ranah pidana, perdata, maupun administrasi negara.

Masyarakat kerinci meminta kerja sama nya kepada instansi terkait :

1. Pemkab Kerinci dan DPRD segera menertibkan distribusi LPG 3 kg.

2. Aparat penegak hukum (Kejaksaan & Kepolisian) turun tangan menyelidiki dugaan praktik penyalahgunaan subsidi.

3. Kementerian ESDM dan Pertamina mengevaluasi sistem distribusi LPG di Kabupaten Kerinci.

(Tim LSM GMICAK/***)