Redaksisergap.id

Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari.

Foto :Suasana di persidangan

Redaksisergap.id

Solok,|| Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar.

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024),belum lama ini.

Kepada sejumlah awak mediaYosprimo Menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren.

Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr.

“Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo.

Pertama, jelasnya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan menyampaikan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

“Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang penghentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya.

Ketiga, selanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam tertunda, menolak izin tertundanya pelaksanaan objek pengawetan.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk keseluruhannya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu disampaikan oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, disampaikan oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (Anwar/***)