Redaksisergap.id

Terkait Dana Perjalanan Dinas"Fiktif"Oknum Kadis Di Sidempuan Di Jebloskan Di Tahanan Kejaksaan.

Foto : Kejari Padang Sidempuan Saat Melakukan Jumpa Pers kepada sejumlah awak media.

Redaksisergap.id

Sumatera Utara,||
Satu lagi, Oknum Kadis di Sidempuan di Jebloskan di Tahanan Kejaksaan,hal ini terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif .

Dalam Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Padangsidempuan
Bersama Sejumlah awak Media, Kejaksaan Mengatakan Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidempuan “Rp” pada Senin sore (13/05) Pukul 17.00 WIB,telah remi menjadi tahanan pihak Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi Pejalanan Dinas “Fiktif”.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH menyebutkan penetapan penahanan tersebu,:sudah sesuai dengan surat Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024.

“Alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi tindak pidana.

Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan dalam konfrensi persnya kepada sejumlah awak media..

Untuk kasus yang menjerat Kadis Koperindag tersebut atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan item penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000, pada Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 681.864.000,” Ucap Kajari.

Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.

Ketika ditanyai awak media apakah akan ada oknum lainnya yang terlibat, pihaknya menyebutkan akan melakukan pengembangan.

“Tidak mungkin tersangka sendiri yang melakukan itu, pasti ada pihak-pihak lain dan akan kita lakukan pengembangan” Tegasnya.

Kini tersangka di tahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(AS/***)