Redaksisergap.id

Terkait Kasus PPPK, LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes Polri

Foto : LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut Ke Propam Mabes Polri

Redaksi Sergap.id

Medan,|| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri.

Konon…….Laporan tersebut terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laporan yang dilayangkan itu diterima dengan nomor pengaduan: SPSP2/002842/VII/2024/Bagyanduan. “LBH Medan melaporkan Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI terkait kasus PPPK Langkat,” kata Irvan, seperti dilansir Redaksi sergap.id/detic.com Senin (1/7/2024).

Irvan mengatakan laporan itu terkait adanya dugaan ketidak profesionalan pihak kepolisian dalam penanganan kasus PPPK Langkat.

Memang…….., kata Irvan, hingga saat ini penyidik belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus PPPK itu. Berdasarkan informasi terakhir, baru ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

“Pasca adanya laporan atau pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut, yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga saat ini aktor intelektualnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

“Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini,” tutur Irvan.

Irvan lalu membandingkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK di daerah lainnya.

Di Madina, pihak-pihak yang telah menjadi tersangka adalah Kadisdik, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubbag Umum, Kasi Dik PAUD, dan Ketua DPRD Madina.

Lalu, kasus PPPK di Batubara sendiri yang menjadi tersangka adalah adik mantan Bupati Batubara, Kadisdik, Sekretaris Disdik, dan seorang Kabid di Disdik. Sementara di kasus PPPK Langkat, kata Irvan, hanya dua orang kepala sekolah saja.

“Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat.

LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya,” pungkasnya.
(AS/***)