Redaksisergap.id
Padang,||
Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur usaha rumah makan mulai beroperasi di Bulan Ramadan 1445 Hijriyah. Tujuannya jelas agar umat muslim terjaga ibadahnya selama berpuasa. Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” terang Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah awak media Senin (11/3/2024).
Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat
Selama Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024 yang lalu
Konon…..apabila ada pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Tentunya ini harus menjadi perhatian dari seluruh pihak yang terkait untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa sambil menutup jumpanya kepada sejumlah awak media.
(AC/***)